jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian segera mengeluarkan aturan larangan impor buah melon kuning dari Australia.
Pelarangan ini menghindari masuknya bakteri listeria ke Indonesia melalui buah tersebut.
BACA JUGA: Mentan Sebut Indonesia Kalahkan Amerika Serikat
Menurut Mentan Andi Amran Sulaiman aturan berupa Peraturan Menteri Pertanian segera mereka terbitkan.
“Melon asal Australia tidak boleh masuk kalau ada bakterinya. Permentan segera kami keluarkan," ujar dia di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Jumat (9/3).
BACA JUGA: Ini Bukti Produksi Pangan Meningkat
Kemudian dia memerintahkan balai karantina se-Indonesia untuk memperketat pengawasan atas kemungkinan lolosnya melon Australia masuk Indonesia.
Lantas pria kelahiran Bone ini meminta masyarakat untuk bisa mengutamakan buah melon lokal.
BACA JUGA: FAO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian
"Momentum ini punya hikmah yang besar. Hikmahnya adalah kami himbau kepada semua saudaraku, sahabatku sebangsa setanah air, mari konsumsi produk lokal kita yang lebih sehat, segar, dan murah," imbuh dia.
Diketahui larangan ini telah diberlakukan sejak 3 Maret 2018 menyusul kejadian luar biasa di Australia yang mengakibatkan empat orang meninggal setelah mengonsumsi rock melon karena terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Giliran Sumbawa Ekspor Jagung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan