jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna Rabu tanggal 13 September 2017 lalu.
UU tersebut kemudian ditandatangani Presien RI Joko Widodo, pada Selasa (19/09/2017). Informasi tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negeri, Arief Yuwono. Selanjutnya akan diundangkan Menteri Hukum dan HAM menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
BACA JUGA: Hutan Itu Indonesia, Hutan Itu Untuk Rakyat
Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di sidang paripurna yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini bagi Indonesia.
Merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat racun, bio-akumulasi dan dapat berpindah antar wilayah negara.
BACA JUGA: Konvensi Minamata, Langkah Nyata Melindungi Generasi Bangsa
Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.
Pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, serta pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
BACA JUGA: Penghormatan Tiongkok, Indonesia Bisa Kembangbiakkan Panda
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil.
Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5-9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya. Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.
Menteri Siti menyatakan, peratifikasian Konvensi Minamata ini menjadi dasar hukum bagi peraturan perundangan dan kebijakan lingkungan hidup, sekaligus mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku industri, mendorong sektor kesehatan untuk tidak lagi menggunakan merkuri.
Ini juga menjadi dasar bagi KLHK untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah merkuri, sehingga dapat mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri, hingga meningkatkan kerjasama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian, dan pengembangan.
Melalui ratifikasi ini, Indonesia memiliki hak memberikan suara baik ditingkat regional maupun internasional. Pemberlakuan konvensi ini akan dimulai 90 hari setelah persetujuan dari negara ke-50 yang menyepakati konvensi ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi VII dan seluruh Anggota DPR RI yang telah menyetujui RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
“Kami senantiasa mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPR-RI yang terhormat, pada implementasi konvensi Minamata dalam rajut upaya mengatasi persoalan global, serta upaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berdaulat mandiri dan sejahtera, serta memenuhi target Sustainable Development Goals,” pungkas Menteri Siti. (jpnn/klhk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Badak Sedunia, Lestarikan Hewan Langka Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi