Di Eropa, Inses Tak Selalu Ilegal

Senin, 23 Maret 2009 – 11:20 WIB
BUCHAREST - Kasus Josep Fritzl memang membuat Eropa bergidikTapi, kasus tersebut sekaligus membuka satu fakta mengejutkan: sejumlah negara di Benua Biru itu ternyata tak menganggap inses alias hubungan seksual antara orang yang memiliki hubungan dekat disebabkan perkawinan sebagai perbuatan ilegal.

Sebagaimana dilansir Associated Press kemarin (22/3), Prancis, Spanyol, dan Portugal adalah tiga negara Eropa -ketiganya juga anggota Uni Eropa- yang tak menganggap inses sebagai tindak kejahatan

BACA JUGA: Kapal Selam Nuklir AS Rusak Parah Akibat Tabrakan

Kini Rumania, sepertinya, juga akan mengikuti jejak tiga negara tersebut


''Tak semua tindakan amoral berarti ilegal,'' kata Valerian Cioclei, pakar hukum yang bekerja di Departemen Kehakiman Rumania, kepada Associated Press kemarin

BACA JUGA: Dua Kecelakaan Pesawat di Montana dan Tokyo

''Memidanakan mereka yang terlibat inses justru tak memberi mereka jalan keluar,'' tambahnya.

Di Prancis, Spanyol, dan Portugal, aturan yang menganggap inses legal asal tidak dilakukan secara paksa sudah berusia beberapa dekade
Rumania belum melegalkan aturan serupa

BACA JUGA: Pemerintahan Chavez Kuasai Bandara dan Pelabuhan di Daerah

Hingga saat ini, pelaku inses di Rumania masih terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjaraTapi, negeri Eropa Timur itu sudah berencana mengamandemen aturan yang menganggap inses ilegal

Austria beda dengan negara-negara tersebutNegeri yang beribu kota di Wina itu melarang segala bentuk insesKarena itu, Fritzl yang menyekap dan menghamili putrinya sendiri hingga melahirkan tujuh kali dikirim ke penjaraFritzl dibui seumur hidup, hukuman badan maksimal di Austria yang tak mengenal hukuman mati

Di negeri tetangga Austria, Jerman, tahun lalu Mahkamah Agung setempat juga menolak banding yang diajukan seorang pria yang dipenjara karena menghamili saudara perempuannya hingga melahirkan empat kaliDi luar Eropa, ke-50 negara bagian di Amerika Serikat juga melarang inses, termasuk yang dilakukan atas dasar suka sama suka.(war/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Saudi Kembali Arahkan Menteri Informasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler