Di Gresik Juru Parkir Akan Digaji Rp 600 Ribu

Kamis, 27 Desember 2018 – 17:34 WIB
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Mulai 2019 juru parkir di kota Gresik akan diberi honor Rp 600 ribu sebulan. Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menyiapkan Rp 2,1 miliar untuk mereka.

Khoirul Anam, jukir di Jalan Samanhudi, mengaku selama ini dirinya tidak mendapatkan bayaran. Penghasilannya hanya sisa uang parkir pemilik kendaraan. Misalnya, uang parkir sepeda motor cukup seribu rupiah. Namun, pemilik kendaraan memberinya Rp 2 ribu. Ada pula yang lebih.

''Saya dapat dari yang beri lebih atau yang tidak minta kembalian,'' ujarnya kemarin (26/12).

Karena itu, pendapatannya sebagai jukir tidak pasti. Anam mengaku pernah ikut rapat di kantor dishub. Yang dibahas honor bulanan jukir. Namun, dishub belum menjelaskan berapa nilai nominalnya.

Hal senada diungkapkan Syahroni. Jukir yang bertugas di sekitar Pasar Kota tersebut juga mengaku belum tahu akan dapat honor berapa. Yang jelas, pemberian upah bulanan dimulai Januari 2019.

Bagaimana versi Dishub Gresik? Sekretaris Dishub Agustin Halomoan Sinaga memastikan honor para jukir untuk tahun depan sudah disiapkan. Anggarannya Rp 2,1 miliar. Sudah masuk APBD 2019. Seorang jukir bakal dapat upah sekitar Rp 600 ribu. ''Itu (Rp 2,1 miliar, Red) nanti untuk tiga ratus jukir,'' ucapnya.

Angka Rp 2,1 miliar sudah dihitung dari target pendapatan. Sinaga menyebutkan, target pendapatan parkir pada 2019 mencapai Rp 5 miliar. Parkir tepi jalan umum Rp 4,3 miliar. Parkir khusus Rp 700 juta. Kemudian, sekitar 40 persennya diambil untuk honor jukir.

Nanti, lanjut Sinaga, status para jukir seperti pegawai THL (tenaga harian lepas) dishub. Ada aturan yang mengikat. Para jukir harus disiplin. Ada jam kerja dan sif yang diatur di dalam perjanjian kontrak.

Sinaga mengingatkan para jukir agar tidak sampai curang saat bekerja. Misalnya, menarik uang tidak sesuai dengan nominal di karcis. ''Kami berhak memberhentikan kalau ditemukan pelanggaran di lapangan,'' tuturnya.

Menurut rencana, para jukir dikumpulkan lagi. Sosialisasi aturan terkait dengan perjanjian kerja bakal disampaikan. Intinya, mereka berada di bawah pengawasan dishub. ''Kami punya wewenang penuh. Khususnya mengenai pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian,'' tandasnya. (adi/c22/roz)

BACA JUGA: Balas Dendam, 15 Pemuda di Depok Keroyok 2 Juru Parkir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler