Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran

Senin, 12 Maret 2018 – 07:58 WIB
Petugas mengamankan juru parkir liar. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak juru parkir tepi jalan umum (TJU) yang menyimpang.

Selama Januari-Februari saja, tim pengaduan parkir TJU dinas perhubungan sudah mencatat 57 pengaduan dari masyarakat terkait perilaku jukir yang dinilai melanggar aturan.

BACA JUGA: Jukir tak Pakai Seragam, Jangan Bayar Uang Parkir

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, ada berbagai macam aduan yang disampaikan.

Di antaranya, soal tarif, penggunaan karcis kedaluwarsa, kelengkapan rompi, hingga tidak adanya pemberian karcis parkir.

BACA JUGA: Di Bawah Terik Matahari, Jukir dan Preman Harus Cabut Rumput

Untuk tarif, pelanggan biasanya mengeluhkan harga yang tidak sesuai.

Dia mengatakan, saat ini besaran retribusi parkir masih berpegangan pada Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir TJU.

BACA JUGA: Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam

Dalam aturan itu, besaran retribusi parkir untuk mobil tercatat Rp 3 ribu.

Untuk sepeda motor, tarifnya hanya seribu rupiah. Untuk wilayah parkir zona, tarifnya sedikit lebih besar.

Yakni, Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. Kalau nilainya lebih dari aturan tersebut, jukir jelas melanggar.

Terkait pelanggaran itu, Jawa Pos sempat membuktikannya sendiri kemarin (11/3). Pelanggaran tersebut terjadi di tempat parkir di kawasan Taman Apsari.

Tepatnya di depan sebuah minimarket. Saat itu petugas parkir yang menggunakan rompi parkir dengan sablon jukir tepi jalan umum di punggungnya menarik retribusi Rp 2 ribu.

Jukir ketika itu juga tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir.

Retribusi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan saat Jawa Pos parkir di lokasi yang sama dua minggu sebelumnya.

Ketika itu jukir yang tidak mengenakan rompi menarik retribusi parkir Rp 3 ribu.

Terkait pelanggaran tersebut, Tranggono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar aturan.

Sanksi itu mulai teguran tertulis hingga pemberhentian.

Meski telah memantau setiap hari, dia mengakui bahwa masih ditemuinya jukir bandel terjadi karena beberapa hal.

Dari faktor eksternal, perilaku membandel tersebut terjadi karena jukir pembantu umumnya terdesak untuk menyetor ke jukir utama.
Akibatnya, mereka menaikkan retribusi jika setorannya mepet. Dari segi internal, Tranggono menjelaskan bahwa jumlah personel untuk menertibkan jukir kurang.

Untuk mengatasi permasalahan jurkir, kata Tranggono, masyarakat bisa ikut membantu memberantas praktik nakal itu.

Caranya, menghubungi dishub melalui media sosial dan website. Selain itu, warga bisa telepon langsung ke 112 untuk mengadukan pelayanan parkir yang tidak maksimal.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengungkapkan, terkait dengan pelayanan parkir tersebut, pihaknya juga menerima beberapa laporan. Terutama soal karcis.

Dari beberapa pengaduan, banyak warga yang resah karena jukir tidak memberikan karcis saat mereka memarkir kendaraan.

Aturan tidak memberikan bukti parkir tersebut, menurut dia, jelas melanggar. Sebab, konsumen sebagai pengguna jasa tidak bisa terlindungi.

''Tahun lalu ada beberapa orang yang mengadu karena kehilangan kendaraan saat parkir,'' paparnya. (elo/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Berbasis Online Diterapkan, Jukir Konvensional Demo di Kantor Dewan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler