Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit

Senin, 09 Januari 2017 – 22:45 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1) membuka fakta baru.

Dalam persidangan terungkap bahwa dua pejabat Kemenpupera yang tak lain anak buah Menteri Basuki Hadimoejono mengaku menerima uang dari Amran.

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Anak Bupati Klaten

Keduanya adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kemenpupera Ayi Hasanudin dan Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftachul Munir.

Awalnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto mencecar saksi soal penerimaan uang. Kedua saksi itu tak bisa mengelak.

BACA JUGA: Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN

Hasanuddin pun tidak membantah. Menurut Hasanuddin, waktu itu Amran memberikan untuk uang lembur.

"Iya, Amran ada menyerahkan uang," kata Hasanuddin di persidangan.

BACA JUGA: Daftar Pemberi Suap Bupati Klaten Ada di Kantong KPK

Namun, Hasanuddin mengklaim uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik komisi antirasywah.

Sedangkan Munir mengaku menerima Rp 30 juta dari Amran. Munir mengaku khilaf menerima uang tersebut.

Menurut dia, saat itu ada staf dari BPJN IX yang dikenalnya secara persis menyerahkan dokumen. Namun, kata dia, saat dibuka ada uang Rp 30 juta.

"Jadi, saya akui saya terima," tegasnya.

Dia pun mengklaim sudah mengembalikan uang itu ke rekening KPK. Sedangkan Amran sebelumnya sudah membenarkan adanya pemberian uang tersebut.

"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang menyerahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau USD 5000 ke Hasanuddin," ujar Amran. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok KPK Garap Papa Novanto Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler