jpnn.com - TANJUNG SELOR - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada korbannya.
Ini dilakukan RE di depan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Astaga, ABG Dihajar Gara-gara Celingukan
Saat itu, RE didampingi sang ibu.
Hal itu juga sebagai bentuk upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana atau diversi.
BACA JUGA: Isu Rush Money Upaya Membangun Perlawanan Rakyat
Upaya RE dan orang tuanya ini merujuk pada pasal 1 angka 7 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasalnya, dalam kasus ini RE, masih dalam kategori anak di bawah umur.
BACA JUGA: Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Dalam permohonan maaf ini, RE dan ibunya didampingi pihak Kemensos.
RE terlihat menangis dan langsung menyambut tangan pemilik motor lalu menciumnya.
RE mengaku sangat menyesal melakukan pencurian hingga harus ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Bulungan.
Dia menambahkan, dirinya tidak berpikir panjang saat melakukan aksinya beberapa waktu lalu hingga membuat korbannya tak nyaman.
Dia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya mohon maaf, saya tidak ulangi lagi," mohon RE di hadapan polisi dan pemilik motor sebagaimana dilansir Bulungan Pos, Rabu (23/11).
Di sisi lain, sang ibu juga berusaha meminta maaf.
"Saya mohon anak saya dimaafkan," ucap ibu RE. (fai/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Pura-pura Buta, Lihat Tampang Mereka Saat Mengemis dan Bergaya
Redaktur : Tim Redaksi