Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM

Kamis, 24 November 2016 – 00:07 WIB
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Warga masyarakat tetap bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), meski belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Caranya, cukup melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

BACA JUGA: Sejoli Pura-pura Buta, Lihat Tampang Mereka Saat Mengemis dan Bergaya

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).

Dikatakannya, masyarakat masih bisa membuat SIM tanpa E-KTP, namun harus ada surat keterangan dari instansi terkait yakni Disdukcapil, yang menyatakan bahwa warga terkait telah cukup umur dan belum memiliki E-KTP karena keterbatasan blanko.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Tolong Hargai Saya Sebagai Wali Kota

“Disdukcapil itu ada semacam surat edaran yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, dalam surat keterangan itu sudah ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi memang belum ada KTP-nya. Itu yang menjadi pegangan kami,” ujar Aditya yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Selain surat keterangan Disdukcapil, warga yang ingin mengurus SIM juga harus tetap melampirkan persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kesehatan, pas poto ukuran 4x6 berwarna, dan mengikuti ujian teori dan praktik.

BACA JUGA: Busyeettt, TV Pemkab Kutai Timur Tayangkan Film Begituan

“Surat keterangan kesehatan bisa dibuat di mana saja seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik. Setelah semua lengkap baru mengikuti ujian teori dan praktik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulungan Edy Jumani mengatakan, dengan keterbatasan blanko yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya dapat mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang ingin mengurus SIM di kepolisian.

“Karena blanko ini baru ada Januari 2017, makanya dibuatkan surat keterangan itu. Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan KTP,” jelasnya.

Untuk itu, Edy mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai E-KTP karena keterbatasan blanko bisa mengambil surat keterangan di Disdukcapil.

“Syaratnya bawa saja KK (kartu keluarga), sudah bisa mengambil surat keterangan pengganti sementara KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (fit/ash/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Malaysia Bangun 14 Vila di Kalbar, Pemprov Cuek Aja Tuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler