Di Hadapan Insan KPK, Prabowo Punya Komitmen Ini soal Pemberantasan Korupsi

Rabu, 17 Januari 2024 – 22:22 WIB
Capres bernomor urut 2 Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut dua di Pilpres 2024 Prabowo Subianto bertekad memimpin upaya pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh dan total.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai korupsi merusak kehidupan bangsa dan negara dan membahayakan keselamatan negara.

BACA JUGA: Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan

"Saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan dengan total," kata Prabowo dalam acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas atau paku integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Prabowo menyatakan negara-negara yang dikatakan gagal adalah bangsa yang tidak mampu mengendalikan, memitigasi, dan menghilangkan korupsi.

BACA JUGA: Sahroni Ingatkan KPK Tak Pilih soal Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Karena itu, Indonesia harus mampu menjadi negara yang mampu memberantas korupsi. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang banyak tergantung dengan sumber daya alam.

"Di situlah terjadi praktik-praktik korupsi yang sangat mengganggu kelangsungan hidup sebuah bangsa," kata Prabowo.

BACA JUGA: Download Aplikasi JPNN.com Segera, Ada Sajian yang Berbeda

Menteri Pertahanan itu juga menyampaikan pendekatan-pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan perlu ditingkatkan.

Meski demikian, Prabowo mengatakan perlu pendekatan sistemik dan realistis. Hal itu salah satunya dengan meningkatkan kualitas hidup pengambil keputusan di pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar.

"Contoh, hakim di negara-negara maju, yang harus kita pelajari, hakim-hakim, apalagi hakim tertinggi, hakim agung itu dijamin jabatannya seumur hidup. Dia hanya berhenti apabila dia sakit, dia minta berhenti atau dia meninggal. Itu di Amerika, di Inggris," katanya.

Dengan penghasilan yang besar, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara negara untuk korupsi. Dengan demikian, aturan-aturan terkait pemberantasan korupsi dapat ditegakkan. Salah satunya, memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan. Bila perlu pembuktian terbalik. Tidak perlu menunggu delik pengaduan. Saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi apabila LHKPN tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel kepada Denny Siregar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler