Di Hadapan Polisi, Jemaat Ahmadiyah NTB Dirusak Rumahnya

Minggu, 20 Mei 2018 – 17:42 WIB
Ilustrasi pengusiran dan pengrusakan warga jemaat Ahmadiyah NTB. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, NUSA TENGGARA BARAT - Di tengah suasana khusyuk ibadah puasa Ramadan, segerombolan warga menyerang permukiman warga lainnya yang ditengarai adalah jemaat Ahmadiyah di Desa Gereng, Kecamatan Sakra Timur, kab. Limbik Timur, Nusa Tenggara Barat.

Tercatat setidaknya enam rumah hancur, sejumlah sepeda motor dan peralatan rumah tangga dirusak atas serangan beruntun sejak Sabtu hingga Minggu siang (19-20/5), walaupun tidak ada korban meninggal dan luka-luka.

BACA JUGA: Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP

Dari keterangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengungkapkan sebanyak 7 Kepala Keluarga atau 24 orang penganut Ahmadiyah Dusun Grepek Tanak Eat, Greneng diusir dan saat ini telah dievakuasi polisi ke Kantor Polres Lombok Timur dan masih menginap di Kantor Polres Lombok Timur.

"Serangan pertama terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 13.00 WITA, lalu disusul serangan berikutnya kira-kira pukul 21.00 WITA, serta Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WITA," kata Sekretaris Pers Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Pemkab Kuningan Akhirnya Bersedia Cetak e-KTP Jemaah Ahmadiyah

"Penyerang dari kelompok masa yang berasal dari daerah yang sama, melakukan penyerangan dan pengrusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," tambahnya lagi.

Yendra menyayangkan, pada penyerangan kedua Sabtu (19/5) pukul 21.00 WITA di mana sejumlah masa melakukan pengrusakan rumah penduduk di lokasi yang sama di hadapan aparat kepolisian, mengakibatkan satu rumah hancur.

BACA JUGA: Mendagri Bantah Sebut Pengikut Ahmadiyah Harus Ucapkan Kalimat Syahadat

Aparat kepolisian telah turun ke lapangan untuk mengamankan keadaan, yang ditandai kehadiran Kapolda NTB yang turun langsung bersama dengan pemuka Agama sehingga kondisi terkini sudah kondusif.

Atas kekerasan yang dialaminya, JAI menuntut agar kepolisian memberikan jaminan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah di manapun di Indonesia.

Dalam catatan JAI, insiden penyerangan ini merupakan "kejadian puluhan kali yang terus berulang di Nusa Tenggara Barat."

Sejak 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada 2005, bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Ahmadiyah Tak Punya e-KTP, di Mana Pemerintah?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler