Ribuan Warga Ahmadiyah Tak Punya e-KTP, di Mana Pemerintah?

Selasa, 25 Juli 2017 – 23:33 WIB
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, pemerintah sudah mengetahui ada sekelompok anggota masyarakat penganut Ahmadiyah yang hingga saat ini kesulitan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dia pun memastikan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Apakah Ahmadiyah Itu Agama?

"Kami akan menyelesaikan permasalahan yang ada semulus mungkin, agar penduduk dapat hak KTP dan kondisi lokal di daerah tetap terjaga," ujar Zudan di Jakarta, Selasa(25/7).

Pernyataan Zudan tersebut didasari prinsip bahwa semua warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, berhak memiliki e-KTP.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas

"Sebenarnya bisa dicetak (e-KTP penganut Ahmadiyah,red), tapi tidak boleh pada kolom agama ditulis Ahmadiyah. Karena Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatakan hanya enam agama yang ditulis. Di luar itu tidak boleh. Kalau ditulis Islam boleh. Di luar enam agama, maka kolom agama itu dikosongkan," ucapnya.

Saat disebut penganut Ahmadiyah ingin mencantumkan agama Islam di kolom e-KTP, Zudan membolehkannya. Sepanjang langkah tersebut dengan sukarela dilakukan dan tak ada paksaan. Selain itu juga sepanjang keinginan lahir karena mengimani Islam sebagai agama mereka.

BACA JUGA: Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri

"Jadi intinya itu dengan sukarela untuk betul-betul memastikan orang itu memang agamanya Islam. Dalam sistem kita, kolom agama itu hanya pengakuan saja, untuk memback-up administrasi kependudukan yang ada. Tapi tetap perlu dipastikan betul agamanya apa," kata Zudan.

Sebelumnya, ribuan warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat diketahui masih hidup tanpa identitas e-KTP. Mereka kesulitan memperoleh identitas karena Majelis Ulama Islam (MUI) setempat keberatan jika Ahmadiyah disebut bagian dari agama Islam.

Akibatnya, kegiatan warga menjadi terhambat. Baik itu pendidikan, kesehatan maupun sejumlah kegiatan lain, termasuk jika hendak bepergian ke luar kota.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler