jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pasangan suami istri, BS (64) dan U (43), Kamis (3/8).
BS dan U ditangkap di Jalan M Taher karena terbukti menjual sabu-sabu.
BACA JUGA: Ketika Polisi Menyamar sebagai Pembeli Sabu-Sabu
BS mengatakan, dirinya bersama istrinya hanya kurir rumahan.
Biasanya, pengedar memberikan sabu-sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil.
BACA JUGA: Sidang Lucu, Hakim Ngakak Dengar Curhat Pengedar Sabu-Sabu
"Orang mengambil ke rumah. Baru satu bulan ini berjualan," ujar BS, Jumat (4/8).
Dari setiap penjualan, kakek empat cucu itu mengaku diupah Rp 50 ribu.
BACA JUGA: Jumlah Wisman ke Kotawaringin Barat Melesat 67,5 Persen
Setiap hari, para pencandu datang ke rumahnya untuk mengambil paket sabu-sabu.
"Jelas tobat. Saya menyesal. Begitu ketangkap baru penyesalan. Penyesalan selalu datang belakangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, pihaknya menyita 12 paket sabu-sabu seberat 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu.
"Mereka ini merupakan target operasi kami. Terungkap saat ada laporan dari masyarakat ke kami," katanya.
Kariatmono menuturkan, hasil penjualan barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu kepada para pembeli.
Menurut Kariatmono, barang haram tersebut ditemukan di dalam jaket kulit berwarna hitam yang digantung di kamar mandi.
"Sabu-sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P. Namun, gerak cepat kiami untuk melakukan upaya paksa bocor. Pelaku kabur. Saat ini masih kami kejar," jelas Kariatmono.
BS dan U dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jok/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas, Polisi Dapat Tangkapan Besar Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil