Di Jakarta Pusat Banyak Bandar Narkoba, Nih Buktinya

Jumat, 18 November 2022 – 13:48 WIB
Kapolsek Senen Kompol David Purba. (ANTARA/Ulfa Jainita)

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Senen menangkap 14 bandar narkotika di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru, Jakarta Pusat dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Kami menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kapolsek Senen Kompol David Purba di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Pelajar jadi Kurir Ganja 4,8 Kg, Pemilik Narkoba Itu Ternyata

David mengatakan jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu. Tersangka ditangkap di beberapa lokasi.

"Kami tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.

BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis

David mengungkapkan sasaran para bandar narkotika adalah semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kami tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka

Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti. Taktik tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.

"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.

Dalam hal ini, David berharap jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.

Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.

David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain narkoba, Polsek Senen juga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler