Di Jalan Garang, Depan Hakim Malah Mati Kutu

Kamis, 01 September 2016 – 14:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Penjambret ulung, Achmad Said berencana mendapatkan hukuman ringan.  Untuk itu dia mencoba menimpakan kesalahan kepada rekannya yang buron.

Namun, akal bulus Achmad ternyata terbaca hakim. Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan itu tidak bisa berkutik ketika hakim menebak jawabannya saat berupaya berkilah dari jeratan hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/8). Said menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban Nuning Nailovar dan mendengarkan keterangan terdakwa.

BACA JUGA: Reza Artamevia Pemakai Baru atau Lama?

Dalam sidang tersebut, Said berusaha menunjukkan peranannya dengan sangat minimal dalam penjambretan itu. Kesalahannya pun ditimpakan kepada Rohman (DPO).

Salah satunya ketika hakim menanyakan siapa yang punya ide untuk menjambret. Said butuh waktu untuk menjawab pertanyaan itu. Sebelum dia mengeluarkan suara, hakim keburu menyela.

''Pasti kamu akan ngomong kalau itu ide teman kamu kan,'' kata hakim Bayu Isdiyatmoko. Said menggeleng sedikit, kemudian mengangguk.

Tidak berhenti sampai di situ. Hakim juga menanyakan siapa eksekutornya. Sebelum terdakwa menjawab, hakim menjawab seperti menjawab tebakan. ''Pasti jawabanmu teman kamu toh,'' ucap hakim yang disambut tawa pengunjung sidang.

Kepada terdakwa, hakim mengaku bahwa dirinya mengetahui jawaban itu karena sudah hafal dengan modus pelaku kejahatan saat sidang. (eko/c15/git/flo/jpnn)
 

BACA JUGA: Kubu Reza Artamevia Berharap Jalani Rehabilitasi

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Yang Penting Reza Artamevia Sembuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Aneh dari Gerak Gerik Jessica...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler