jpnn.com - JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Meski demikian, belum diketahui apakah pelantun lagu Satu Yang Tak Bisa Lepas itu merupakan pemakai baru atau lama.
BACA JUGA: Kubu Reza Artamevia Berharap Jalani Rehabilitasi
"Belum nanya sampai ke situ. Kami masih mengusahakan Reza direhabilitasi dulu," kata kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Kamis (1/9).
Ramdan menyatakan, tim kuasa hukum Reza bakal mengirimkan surat ke Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Yang Penting Reza Artamevia Sembuh
Surat ini terkait permohonan rehabilitasi mengingat hasil tes urine yang dilakukan terhadap kliennya terbukti positif narkoba.
Permohonan itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011.
BACA JUGA: Ada yang Aneh dari Gerak Gerik Jessica...
"Oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhab agar kembali normal," ucap Ramdan.
Menurut Ramdan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan rehabilitasi mengingat hasil tes urine yang dilakukan terhadap kliennya terbukti positif. Ia berharap permohonan mereka diterima.
Ramdan tidak memaksakan tempat rehabilitasi Reza di Jakarta. Hanya saja, ia berharap permohonan terkait rehabilitasi itu bisa diterima.
"Kami menunggu petunjuk Direktorat Polda NTB. Yang penting Reza sembuh," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Redaktur : Tim Redaksi