jpnn.com, PONTIANAK - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memperingatkan kepada para jaksa untuk tidak bermain proyek.
Jika didapati jaksa nakal, tidak segan akan dilakukan penindakan tegas.
BACA JUGA: Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?
"Jangan sampai ada pegawai yang mengganggu dan bermain proyek di pemerintah daerah atau proyek pusat," ujar Burhanuddin saat melakukan kunjungan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/3)
Burhanuddin mengaku kecewa lantaran masih dapat laporan mengenai oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela, bahkan sampai meminta-minta proyek.
BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara
Karena itu dia membentuk Satgas 53 untuk memberantas jaksa nakal.
Burhanuddin menegaskan pada setiap jaksa yang akan bermain proyek baik daerah maupun nasional akan ditindak tegas.
BACA JUGA: Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding
"Akan dilakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti melanggar, oleh karenanya ini harus menjadi perhatian khusus," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut Burhanuddin juga menyampaikan pesan bahwa Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan langsung dengan negara lain dengan terbukanya border-border besar dan jalur tikus yang berada di luar pantauan petugas.
Dengan begitu dia meminta agar memonitoring produk komoditas dalam negeri.
"Maka diharapkan perlunya ada pengawasan (monitoring) untuk menjaga komoditas dalam Negeri terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan produksi rumahan," jelasnya.
Dia meminta penggunaan produk lokal minimal 40% pada proyek-proyek daerah dalam pendampingan dan pengamanan proyek di daerah untuk menjadi perhatian dan menjadi bahan evaluasi serta masukan kepada pemerintah daerah.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif kejaksaan dan membangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural juga diukur bukan saja penanganan perkara khusus tapi juga akan diukur dari penggunaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum.
"Maka, media sosial yang dimiliki oleh seluruh satuan kerja dapat digunakan untuk mempublikasikan seluruh kinerja sehingga seluruh masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan karena ini merupakan hal yang penting," tegasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil