Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 22 Februari 2022 – 12:40 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan merupakan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang telah divonis seumur hidup tanpa hukuman kebiri.

BACA JUGA: Ketua KNPI Haris Pertama: Pelaku Teriak Bunuh, Mati, Bunuh

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyatakan perbuatan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius dengan jumlah korban yang banyak.

"Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, di Bandung pada Selasa (22/2).

BACA JUGA: Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini

Asep menerangkan memori banding itu telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (21/2), ke PN Bandung.

Dia memastikan upaya banding itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan bagi korban atas perbuatan asusila Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar

Kuasa hukum para korban sebelumnya menyampaikan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry divonis mati atas perbuatannya.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler