jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah merespons soal penetapan tersangka Nurhayati yang berdasar atas petunjuk jaksa.
Dia mengaku sudah mengklarifikasi kepada jaksa di Kejari Cirebon yang merekomendasikan penetapan tersangka kepada Polres Cirebon terhadap Nurhayati.
BACA JUGA: Kejagung Minta Polres Cirebon Segera Limpahkan Nurhayati untuk Dibuatkan SKP2
“Jadi, mereka (jaksa di Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara itu,” ujar Febrie ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3).
Karena ketidaktahuan itu, akhirnya jaksa merekomendasikan untuk melakukan pelengkapan berkas perkara yang sempat dinyatakan P19 dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati.
BACA JUGA: Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka
Kejari Cirebon juga sudah menyatakan berkas perkara kasus itu lengkap dan Polres Cirebon diminta segera melimpahkan Nurhayati bersama barang bukti.
“Berkas perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap dua dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Febrie.
BACA JUGA: Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor
Diketahui bahwa Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan