jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi informasi maupun identitas pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pemberi maupun penerima aliran dana Nur Alam kini tengah didalami penyidik komisi antirasuah. "Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana, tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (24/8)
BACA JUGA: Hadir di OPAK UIN Syarif Hidayatullah, Menpora Bilang Tak Bercita-cita jadi Menteri
Meski demikian, belum ada tersangka baru selain Nur Alam yang sudah dijerat karena diduga korupsi pemberian izin usaha pertambangan di provinsi yang dipimpinnya.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega: Jangan Takut dengan Tenaga Kerja Asing
Izin yang dimaksud adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Maunya Bidan Desa PTT, Diangkat jadi CPNS tanpa Batasan Usia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Minta Basarnas Tularkan Ilmu ke Baguna
Redaktur : Tim Redaksi