jpnn.com - JAKARTA--Ribuan bidan desa PTT (Pusat) berencana menggelar aksi unjuk rasa besok (25/8) siang. Tidak hanya menuntut kepastian status PNS, mereka juga mendesak pengangkatan CPNS tanpa batasan usia sesuai surat Menkes RI kepada Presiden Jokowo pada Juni lalu.
"Menkes RI Nilla F Moeloek telah mengirimkan Surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo pada 7 Juni 2016. Surat tersebut bernomor KP.01.002/Menkes/321/2016 Hal: Permohonan Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT (Bidan, Dokter dan Dokter Gigi) Kementrian Kesehatan," kata Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Bu Mega Minta Basarnas Tularkan Ilmu ke Baguna
Lilik menjelaskan, dalam surat tersebut Menkes menyebutkan sebanyak 42.245 orang yang aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun.
Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran.
BACA JUGA: Tutup Pelatihan Paskibraka Nasional, Ini Pesan Menpora!
"Mengingat bidan PTT akan diangkat menjadi PNS tanpa batas usia, mohon perkenan bapak presiden pengecualian tersebut dapat diakomodir melalui perubahan ketiga atas PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, atau akan diakomodir dalam RPP tentang Manajemen PNS yang merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2015, mengingat RPP dimaksud sedang dalam proses permintaan paraf menteri terkait," terangnya.
Lilik menambahkan, Forbides PTT (Pusat) Indonesia bertekad untuk menyampaikan aspirasi terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo, agar mendapatkan perhatian khusus dan serius.
BACA JUGA: Ini Perbedaan Kasus Pemecatan Fahri Hamzah dan Gamari
"Kami harapkan Presiden Jokowi dapat memanggil MenPAN-RB serta Menkes RI agar diselesaikan permasalahan ini, dengan seadil-adilnya. Dan Presiden RI dapat mengeluarkan jawaban atas Surat Menkes RI 7 Juni 2016 agar mengakomodir bidan desa PTT sebagai CPNSD tanpa memandang batas usia," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atas Nama Rakyat Indonesia, Jokowi Berterima Kasih pada Atlet Berprestasi
Redaktur : Tim Redaksi