jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati terhadap terduga koruptor.
Jokowi menyampaikan hal itu pada saat menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Jokowi Belum Puas dengan Kinerja Pemberantasan Korupsi, Begini Kalimatnya
Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar harus ditangani secara serius.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Tepat di Hari Antikorupsi, Eks Pegawai KPK Dilantik jadi ASN Polri
"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," kata Jokowi.
Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp 18 triliun.
BACA JUGA: Warning dari Komjen Andap Buat ASN Kemenkumham, Simak
Selain kasus itu, Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.
Eks Wali Kota Solo itu menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," jelas Jokowi.
Dalam acara tersebut, hadir langsung Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga