Di Komisi II DPR, Dirjen Polpum Bahtiar Mengaku Gelisah Gegara Putusan PN Jakpus

Selasa, 04 April 2023 – 08:25 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengaku gelisah saat mencuat polemik penundaan tahapan Pemilu 2024, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu.

Bahtiar mengatakan, secara prinsip pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Diyakini Lebih Efektif jika Kampanye Dilakukan Secara Digital

Namun, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU itu membuat Bahtiar gelisah.

"Saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU Pemilu agak gelisah juga melihat proses ini," ujar Bahtiar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA: Cara Dirjen Polpum Bahtiar Menyemangati Jajaran Kesbangpol se-Sumut, Tak Kenal Tanggal Merah

Bahtiar menilai proses keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya. Tidak hanya itu, Bahtiar juga heran dengan Pengadilan Negeri yang bisa masuk ke dalam ranah pemilu.

"Karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Sebagai mantan Ketua Tim Pemerintah menyusun UU Pemilu, kegelisahan saya adalah nanti tahapan berikutnya ada sengketa-sengketa administrasi, pelanggaran sengketa proses, dan kemungkinan pelanggaran administrasi," kata Bahtiar.

BACA JUGA: Dirjen Polpum Bahtiar: Nilai-nilai Positif Lokal Bisa jadi Obat Konflik Pemilu

"Secara organisasi, pekan lalu sudah sampaikan bahwa kami menghormati ini. Tidak pernah terbayang kalau rezim pengadilan negeri, ditarik untuk masuk (ke rezim pemilu) dan bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos ini, tapi bisa bayangkan pengadilan negeri ini bisa digunakan untuk tahap-tahap berikutnya sampai nanti mungkin di tahap akhir," sambung Bahtiar.

Sebelumnya, Bahtiar menyampaikan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).

Dia mengatakan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ungkap Bahtiar.

Kesimpulan Rapat

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 April 2023 ialah, Komisi II DPR RI menegaskan penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI) harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 2027 tentang Pemilu, termasuk dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU tersebut, terutama dalam menangani masalah yang terkait dengan penegakan hukum pemilu yang hanya mengenal DKPP untuk pelanggaran kode etik dan perilaku bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, Bawaslu dan PTUN untuk sengketa proses, Bawaslu dan Mahkamah Agung untuk pelanggaran administrasi, Mahkamah Konsttusi untuk sengketa hasil pemilu, dan Sentra GAKKUMDU dan Pengadilan Negeri untuk pelanggaran pidana pemilu. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler