Di Kota yang Satu Ini Warnet Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam

Selasa, 19 Mei 2015 – 23:59 WIB

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan kembali menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet yang diterbitkan 26 Januari lalu. 

"Batam ini menarik sekali untuk warnet, bagi masyarakat dan anak-anak. Kita ingin mengontrol itu semua," kata Dahlan.

BACA JUGA: Alamak... Ada Anak Korban Didalam Mobil, Pembobol Ini Nekat Rampas Tas

Dahlan mengaku senang karena meja-meja dibuat terbuka, tidak di sekat-sekat, sehingga lebih mudah dipantau.

"Kami berharap pengelola warnet bisa mengikuti aturan yang kita buat ini. Karena kita ingin mengontrol itu semua, terutama jam buka, anak sekolah dilarang ke warnet di jam belajar," paparnya.

BACA JUGA: Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui

Kepala Badan Kominfo Batam, Salim, mengatakan selama ini aturan khusus yang mengatur warnet belum ada, hanya mencantol pada izin usaha, sehingga tidak dirinci secara lengkap.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kominfo Batam merumuskan pengelolaan warnet, baik tentang persyaratan maupun ketentuan buka tutup, melalui Perwako ini.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Uang, Rutan Siapkan Kartu Brizzi untuk Narapidana

Kriteria lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet, diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2).

Beberapa yang diatur antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 centimeter. Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.

”Perwako ini juga membatasi jam buka. Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00. Sedangkan Sabtu, pukul 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam,” ujarnya.

Dan aturan yang terpenting yakni, warnet tidak boleh menerima pengunjung pelajar, mulai tingkat usia dini hingga menengah atas pada jam belajar. (mta/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Lingga Manusia Banyak Jadi Santapan Buaya, Anggota DPRD Panggil Camat dan SKPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler