Di Lapas Ini Napi Bisa Nyabu Sambil Nonton TV

Minggu, 10 Mei 2015 – 10:04 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok

jpnn.com - MALANG - Tengara bahwa penjara bukan halangan bagi napi untuk tetap melaksanakan aktivitas kriminalnya semakin kuat. Setidaknya, di Lapas Lowokwaru, ada indikasi fasilitas kamar mewah untuk para tahanan berduit.

Bukan hanya fasilitas kamar mewah, di Lapas Lowokwaru, para narapidana juga bisa menikmati sabu-sabu dengan leluasa. 

BACA JUGA: Sadis... Tangan Kiri Menenteng Kepala, Tangan Kanan Membawa Parang

Kabar soal adanya fasilitas kamar mewah dan sabu-sabu itu bukan sekadar isu. Tetapi, hal tersebut didapatkan wartawan Jawa Pos Radar Malang, (JPNN Group) dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (4/5).

Dalam fakta persidangan, terungkap ada ''penjara istimewa'' bagi narapidana. Mereka bisa menonton televisi, menggunakan handphone, bahkan berpesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Maling HP Diciduk saat Tidur Bareng Istri

Saat itu sidang menghadirkan tiga terdakwa. Yakni, Tan Tjoe Ming Bin Lay Kong dan Tan Wijaya Tanaka asal Surabaya serta Windarto asal Kecamatan Klojen. Tiga narapidana tersebut masuk ke lapas karena kasus narkoba. Bukannya kapok setelah masuk penjara, kelakuan ketiganya semakin menjadi-jadi.

Di lapas, mereka malah leluasa menikmati sabu-sabu. Namun, aksi nyabu ketiganya terhenti setelah ada razia dari Polres Malang Kota dan Lapas Lowokwaru. Saat digelar razia pada 21 Oktober 2014, ketiganya tertangkap tangan menikmati sabu-sabu sambil menonton televisi di kamar tahanan. Karena perbuatan itu, mereka harus kembali ke meja hijau lantaran kasus narkoba.

BACA JUGA: Truk Bermuatan 66 Ton Pupuk Dibajak

Ketika di sidang itulah, terungkap fakta mengejutkan bahwa di lapas ada kamar istimewa plus peredaran sabu-sabu. Sidang yang digelar di ruang Kartika PN selama sejam dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut membeber banyak kejanggalan di dalam lapas.  (lil/fir/JPNN/c19/ano) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Masih Berlumur Darah Dibuang di Kebun Kacang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler