jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (4/6).
Bamsoet dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Tak Ada Ampun bagi Kapal Asing Pencuri Ikan
Dalam pengakuannya saat ditemui di sela-sela acara di gedung DPR, Senin (4/6), Bamsoet mengaku mengenal tersangka Irvanto, yang tak lain adalah kader Partai Golkar yang juga keponakan mantan Ketua Umum PG sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
“Kalau Irvanto ya saya pasti kenal karena dia di Golkar juga dan beberapa kali bertemu di rumah Pak Novanto,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
BACA JUGA: KPK Panggil Bamsoet, Begini Penjelasan Bu Basaria
Hanya saja, Bamsoet enggan membeberkan lagi soal pengetahuannya terkait Novanto maupun e-KTP. Dia menyerahkan bertanya lebih detail kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
“Tapi biarlah nanti fakta-fakta hukum yang bicara. Kalau lebih detailnya tanyakan kepada Mas Febri,” ungkapnya. Hanya saja, Bamsoet mengklaim tidak kenal dengan salah satu pengusaha yang menjadi tersangka e-KTP, Made Osa Masagung.
BACA JUGA: KPK Jangan Bentuk Opini Mendiskreditkan Ketua DPR
Dia mengaku hanya sering mendengar nama Made Oka saja. “Saya tidak kenal Made Oka. Sering dengar namanya, iya, tapi tidak kenal,” katanya.
Sayangnya dalam pemanggilan tersebut, Senin (4/6), Bamsoet tidak bisa hadir karena sejumlah alasan kedinasan. Bamsoet sendiri membantah ketidakhadirannya itu akan menurunkan citra lembaga DPR. Justru kata bamsoet, dia sudah lama menunggu pemeriksaan di KPK tersebut.
“Kalau khawatir saya sudah kabur ke luar negeri. Justru saya menunggu, tapi sayang waktunya bertepatan. Jadi, tidak usah khawatirlah,” kata Bamsoet.
Dia tidak pengin menghubung-hubungkan pemanggilannya itu dengan upaya DPR memasukkan pasal korupsi di dalam Rancangan Undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). “Saya tidak mau berspekulasi. Saya yakin tidak ada kaitannya, karena undangan untuk saya sudah dari awal tahun lalu tapi saya tidak bisa,” ungkap Bamsoet.
Dia sudah mengirim surat kepada KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Bamsoet pasrah kapan KPK akan memeriksanya lagi. “Saya sudah koordinasi juga kirim surat. Semoga mereka dapat memahami posisi saya,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Harus Mengerti Etika Kelembagaan Negara
Redaktur & Reporter : Boy