Di Masa Pandemi, Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Ini

Senin, 27 Desember 2021 – 20:31 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan.

LaNyalla menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Kapolres Trenggalek, Jatim, yang menyebut angka kriminalitas meningkat dua kali lipat sejak pandemi.

BACA JUGA: Sikapi Rekomendasi Muktamar ke-34 NU, Sultan DPD RI: Kami Memberi Penghormatan

Kasus yang paling banyak didominasi adalah penipuan.

"Masyarakat harus waspada karena di masa pandemi kasus kejahatan meningkat, apalagi saat pandemi mulai menuju keadaan normal," kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur pada Senin (27/12).

BACA JUGA: Sultan DPD: Kita Berikan Penghormatan Terhadap Muktamar ke-34 NU

LaNyalla juga meminta polisi agar lebih gencar melakukan antisipasi.

Dengan begitu, berbagai potensi kejahatan bisa diredam.

BACA JUGA: Raih Penghargaan Bergengsi, Sultan: Ini Capaian Kolektif DPD RI dan Daerah

"Aparat kepolisian harus lebih peka dengan modus kejahatan. Karena pelaku kejahatan pandai mencari celah agar aksinya berhasil. Ini yang perlu dipetakan dengan baik," tegas LaNyalla.

Humas kepolisian juga perlu meng-update informasi terkait potensi kejahatan kepada masyarakat dan cara mengantisipasi kejahatan tersebut.

LaNyalla menyarankan untuk lebih memaksimalkan berbagai platform media sosial resmi milik polisi.

"Masyarakat harus lebih aktif mencari informasi sehingga mampu menghindari kejahatan. Jadi, aparat dan masyarakat sama-sama aktif, tidak saling menunggu info," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, jumlah tindak pidana (JTP) pada periode 2021 naik, yakni 421 kasus, dibandingkan periode 2020 sebanyak 241 kasus. 

Rasio kenaikannya mencapai 85 persen (naik 181 kasus) pada 2021.

Kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontingensi.

Terutama didominasi kasus penipuan, judi, pencurian dengan pemberatan, serta peredaran gelap obat-obat psikotropika. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler