jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi salah satu rekomendasi eksternal Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.
Adapun hasil rekomendasi dari Muktamar yang digelar ormas Islam terbesar Indonesia itu yang menarik perhatian pembicara kunci wakil Parlemen Indonesia dalam KTT perubahan iklim COP26 Glasgow tersebut adalah terkait gagasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim.
BACA JUGA: LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
“Kami patut berbangga dan memberikan penghormatan yang tinggi terhadap kualitas Muktamar NU ke-34 yang tidak saja menghasilkan sosok Ketua Umum yang intelek dan merupakan seorang diplomat ulung, namun juga menghadirkan sebuah gagasan universal yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini,” ungkap Sultan di Jakarta, Senin (27/12).
Menurut Sultan, perhatian NU terhadap isu perubahan iklim telah memberikan harapan baru pada arah kebijakan Indonesia dalam menyikapi fenomena krisis iklim di masa depan. Resonansi moral ini harus disambut baik oleh pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Sultan Ingatkan Pansus Tak Buru-Buru Mengetok Palu RUU IKN, Dia Khawatir Begini
“DPD RI sejak lama sudah pada posisi yang jelas dan tegas, bahwa sebagai negara yang rentan terhadap krisis iklim, sudah saatnya kita membutuhkan sebuah payung hukum yang inklusif dan komprehensif dalam memproteksi segala kemungkinan dan realitas ancaman perubahan iklim,” ujar mantan wakil Gubernur Bengkulu itu.
Oleh karena itu, tambah Sultan, apa yang menjadi rekomendasi NU pada muktamar kali ini juga menjadi atensi serius DPD RI.
BACA JUGA: Raih Penghargaan Bergengsi, Sultan: Ini Capaian Kolektif DPD RI dan Daerah
Sultan menyatakan siap berkolaborasi dengan semua pihak termasuk ormas Islam seperti NU dalam menyusun RUU perubahan iklim
“NU memiliki kualitas cendekiawan yang dibutuhkan oleh bangsa ini dalam menghadirkan pandangan dan gagasan penting dalam penyusunan sebuah kebijakan publik. Kami pun sudah melakukan banyak pembicaraan dengan pihak terkait seperti NGO, Walhi dan kampus terkait RUU perubahan iklim,” ujar Sultan.
Untuk diketahui, Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang (uu) tentang perubahan iklim.
Keputusan itu disepakati dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12).(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich