Di Persidangan, Habib Rizieq Protes soal 2 Kebijakan Pemerintah

Kamis, 29 April 2021 – 13:30 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menyinggung soal dua kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masalah pandemi COVID-19.

Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Habib Rizieq mengaku heran karena di sisi lain sektor pariwisata tetap dibuka.

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

Tokoh asal Petamburan itu juga menyinggung soal ratusan warga negara India yang masuk ke tanah air. 

Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Awalnya HRS mempertanyakan soal kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada lebaran tahun ini namun sektor wisata dibuka.

Dia bertanya apakah hal tersebut efektif dalam penanganan Covid-19. 

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India itu, dibiarkan masuk ke Indonesia," kata Rizieq dalam sidang. 

Saksi ahli dr Hariadi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menjawab pertanyaan Habib Rizieq.

Menurutnya, jika memang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19, kebijakan pemerintah terkait kedatangan warga India ke Indonesia, perlu dikaji ulang.

Sementara itu, saksi ahli lainnya yakni Panji Fortuna menjelaskan, bahwa manusia bergerak secara mobile. Sehingga hal itu tentunya berpotensi menjadi sumber penularan di wilayah baru. 

"Saya pikirm ini mohon maaf, jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.

Selain dua orang saksi ahli, sebelumnya JPU juga menghadirkan perangkat desa Kuta, Kecamatan Megamendung terkait kasus kerumunan saat acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler