Di Persidangan MK, Presiden PKS Beber Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen

Selasa, 26 Juli 2022 – 16:35 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan beberapa alasan parpolnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Dia membeberkan sejumlah alasan tersebut saat hadir dalam sidang uji materi tentang PT 20 persen di MK, Jakarta, yang digelar secara daring, Selasa (26/7).

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Diseret Warga, Si Pria Dipukuli, Perbuatan Mereka Kelewat Batas

PKS sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang membahas PT 20 persen.

Syaikhu dalam persidangan mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga parpolnya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. 

BACA JUGA: Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq

"Jadi, karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu dalam persidangan, Rabu.

Selain itu, menurut Syaikhu, ketentuan PT 20 persen sangat membatasi jumlah kandidat capres-cawapres. 

BACA JUGA: Akal Bulus WR Gagahi Gadis SMP Akhirnya Terbongkar, Sontoloyo

Dia kemudian menyinggung peristiwa Pilpres 2024 yang hanya diikuti oleh dua kandidat.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu menambahkan.

Namun, menurut pria yang juga berstatus legislator DPR RI itu, PKS tetap menginginkan PT tetap.

Namun, angkanya saja yang bisa dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen.

"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," kata Syaikhu. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembantaian Suami Istri di Samosir, Ada Masalah Besar


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler