jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana merasa dilecehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lembaga antirasuah itu secara sengaja menghambat jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.
Pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibacakan oleh Sutan di hadapan hakim saat sidang. Dalam persidangan itu, tidak satupun anggota tim kuasa hukum Sutan yang hadir.
BACA JUGA: PPP Minta Presiden Batalkan Perpres DP Mobil
"Surat panggilan terdakwa (Sutan) untuk hadir 6 April merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melecehkan kami advokat," kata Sutan saat membacakan isi surat yang ditujukan kepada tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).
Tim kuasa hukum Sutan mempermasalahkan ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar pekan lalu. Akibat ketidakhadiran itu, hakim terpaksa memindahkan jadwal sidang menjadi hari ini.
BACA JUGA: Disindir Akbar, Luhut Panjaitan: Jangan Terburu-Buru Ngomel
Sikap KPK itu diyakini sebagai bukti kesewenang-wenangan dan pelecehan terhadap pengadilan. Tim pengacara yang dipimpin Eggi Sudjana itu juga meyakini bahwa KPK sengaja mengulur-ngulur waktu sampai Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk Sutan.
"Hal yang mana meyakinkan kami ada niat jahat untuk menggugurkan praperadilan," lanjut Sutan.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Luhut Diminta Jelaskan soal Kasus Sedot Menyedot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Si Ngeri-ngeri Sedap
Redaktur : Tim Redaksi