Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali

Rabu, 18 November 2020 – 17:58 WIB
Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara yang digunakan oknum honorer Kelurahan Meruya Utara berinisial M (49) untuk berbuat tidak senonoh terhadap bocah inisial AA (14). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Oknum tenaga honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49), berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.

M diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) hingga puluhan kali.

BACA JUGA: Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48

"Waktu PSBB jam kerja kita (petugas RPTRA, red) hanya sampai jam 10.00 WIB. Dengar kejadiannya dari bulan Juli, kejadiannya sore hari, mungkin pas dia lagi jaga," ujar salah satu petugas RPTRA Meruya Utara Shifa di Jakarta, Rabu (18/11).

Shifa mengatakan, selama masa PSBB, RPTRA Meruya Utara dalam kondisi tertutup untuk umum.

BACA JUGA: 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK, Mekanismenya Bagaimana sih?

Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara seluas 3 x 3 meter itu menjadi saksi bisu perbuatan bejat M pada korban AA.

Shifa mengaku tidak pernah curiga dengan M karena sudah bekerja selama lima tahun dan dipercaya menjadi pemegang kunci RPTRA Meruya Utara.

BACA JUGA: Menurut Tengku Zulkarnain, Omongan Nikita Mirzani Tanda Kiamat Sudah Dekat

M selalu pulang bersama pegawai lainnya, sehingga tidak ada satupun yang menaruh curiga dia diduga telah melakukan kejahatan seksual itu berulang kali.

"Dia memang senior, sudah ada sejak pertama RPTRA dibangun. Jadi dipercayai memegang kunci," kata dia.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler