Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Asusila Member JKT48

Jumat, 13 November 2020 – 22:25 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan asusila yang menimpa member JKT48, Ni Made Vania Aurellia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, statusnya kini naik ke tingkat penyelidikan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila yang Dialami Member JKT48

"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan sudah kami teliti, akan kami naikan ke tingkat penyelidikan," ungkap Yusri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Aurel dan juga saksi-saksi beserta bukti-bukti terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48

"Kami akan mengundang pelapornya dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang dia persangkakan," pungkasnya.

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemilik akun Instagram yang diduga telah menulis perkataan kotor kepada member JKT48.

BACA JUGA: Disebut Penjual Selangkangan, Begini Tanggapan Nikita Mirzani

Member JKT48 menemukan perkataan asusila yang ditujukan kepada dirinya di akun @kurniawan037.

Akun terlapor memperlihatkan gambar berisi kata-kata yang tidak pantas terhadap Ni Made Vania Aurellia.

Sebelumnya, salah satu member JKT48 ini melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020.

Dia melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler