Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar

Sabtu, 07 November 2020 – 18:32 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers kasus judi togel online di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/11). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku judi togel di Komplek Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, Rabu (4/11) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Komplek Duta Mas.

BACA JUGA: Hendak Tangkap Pejudi Togel, Polisi Diintimidasi, Dituduh Minta Angpau

Mengetahui informasi tersebut, polisi menuju lokasi kedai kopi tersebut. Tiba di kedai, polisi langsung memeriksa barang dan handphone sejumlah orang.

Polisi pun mendapati seorang yang terbukti bermain judi togel secara online. Namun, saat akan ditangkap, terjadi kericuhan di kedai tersebut yang membuat pelaku kabur.

BACA JUGA: Empat Pelaku Judi Togel Digerebek, Barang Buktinya Sebegini

"Pelaku berinisial LPK alias AL berhasil melarikan diri dan handphone miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel," kata Audie dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram @polres_jakbar, Sabtu (7/11).

Audie menambahkan, pihaknya langsung melakukan pelacakan tentang keberadaan AL. AL pun akhirnya dapat ditangkap di kediamannya, Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Bandar Togel Digerebek, Barang Buktinya Cuma Rp 198 Ribu

"Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS alias AS yang merupakan penerima nomor-nomor pasangan judi togel tersebut," ujar Audie.

Kedua pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler