Di Seluruh Indonesia, Hanya Satu Kabupaten yang Berstatus PPKM Level 2

Selasa, 07 Juni 2022 – 15:46 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan hanya ada satu kabupaten yang berstatus Level 2 pada perpanjangan masa PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan hanya ada satu kabupaten yang berstatus Level 2 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang berlaku pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

BACA JUGA: Bangka Belitung PPKM Level 1, Mikron Antariksa Ungkap Info Terkini Kasus Covid-19

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya makin membaik," kata Safrizal, Selasa (7/6).

Berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut, 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus Level 1.

BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswedan: Masa-masa Kritis Berhasil Kita Lalui

Safrizal mengatakan untuk daerah di luar Jawa dan Bali, ada 385 kabupaten/kota yang menjadi daerah PPKM Level 1.

Sementara itu, satu-satunya daerah yang masih berada di Level 2 ialah Kabupaten Teluk Bintuni.

BACA JUGA: Mal & Hotel Mulai Ramai, CEO LPKR Yakin Pilar Lifestyle Makin Moncer

"Tidak ada kabupaten/kota di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," lanjut Safrizal.

Dia menjelaskan assessment pemerintah dareah dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas.

Hal itu sesuai dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Makan di Restoran, Warga Jabodetabek Wajib Simak Aturan Ini


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler