Di Senayan, Korwil Honorer K2 Jakarta Cerita Kejadian 2 Tahun Silam

Rabu, 04 Desember 2019 – 07:33 WIB
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih (kiri) saat diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen, Selasa (3/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kembali mengungkit surat presiden (Surpres) tentang pembahasan revisi UU ASN yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Nur Baitih menyampaikan hal itu ketika berbicara di Media Center MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12).

BACA JUGA: Ini Dua Cara Komisi II untuk Selesaikan Masalah Honorer K2

Dia hadir sebagai pembicara diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2". Saat itu hadir pembicara lain yakni Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Anggota Baleg Taufik Basari, dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Saya datang punya masalah dan saya berharap keluar dari ruangan ini punya solusi yang terbaik," ucap Nur Baitih mengawali pembicaraannya dalam diksusi tersebut.

BACA JUGA: Taufik Basari Sebut Kunci Penyelesaian Honorer K2

Dia kemudian teringat bahwa 2 tahun lalu pernah hadir di tempat tersebut sebagai pembicara untuk diksusi yang sama, masalah revisi UU ASN dan masa depan honorer K2. Namun sampai sekarang juga belum ada kejelasan tentang nasib mereka.

"Dua tahun lalu saya duduk di sini, sedang memperjuangkan bagaimana nasib kami sebagai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dapat kejelasan nasibnya. Ternyata sudah seiring waktu berjalan juga belum jelas. Antara surga enggak, neraka juga enggak," tutur perempuan berhijab itu.

BACA JUGA: Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat sampai Minggu

Untuk itu dia berharap masuknya revisi UU ASN ke dalam prolegnas 2020, bukan lagi sebagai PHP alias harapan palsu buat honorer K2. Pembahasannya pun hendaknya jangan mandek di Baleg, tetapi dibahas sampai tuntas bersama pemerintah karena ini bukan barang baru.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surpres dari Presiden Jokowi yang keluar 22 Maret 2017, dengan menunjuk tiga orang menteri yaitu Menteri PAN-RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk membahas revisi UU ASN bersama-sama dengan DPR.

"Saya ingat sekali 24 Januari 2018, saat itu Bapak Menpan-nya Pak Asman Abnur datang ke Baleg, mereka sepakat untuk membahas dan untuk tahap berikutnya DPR minta kepada pemerintah agar segera membuat daftar inventarisasi masalah. Sampai detik ini, sampai anggota dewannya ganti, DIM itu belum juga ada," tutur Nur Baitih.

Maka pada Baleg DPR periode 2019-2024 pihaknya berharap agar bagaimana revisi UU ASN yang disepakati masuk prolegnas tidak lagi menjadi angan-angan bagi honorer K2.

"Setidaknya revisi ini bukan menjadi angan-angan, sebagai angin surga dari untuk kami, supaya meredam para tenaga honorer ini ngadu ke anggota dewan. Saya berharap sekali khususnya pada Pak Baidowi, untuk benar-benar mengawal revisi ini sampai benar-benar tuntas," tandasnya. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler