jpnn.com - JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan pantai Jakarta. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
Menurut dia, pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995 bisa diartikan memberikan kewenangan kepada gubernur DKI Jakarta. "Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada gubernur," jelas Gede saat menjadi saksi ahli di persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (3/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Mendagri: Ahok Boleh Kawal APBD, Tapi...
Menurut Gede, dengan wewenang tersebut maka Ahok berhak mengeluarkan izin maupun memberhentikan proyek reklamasi jika ditemukan permasalahan. Ia menegaskan, semua kewenangan itu ada di tangan gubernur DKI Jakarta.
Karenanya, Gede heran keputusan (mantan) Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang mengeluarkan moratorium terhadap proyek pembangunan kawasan pantura Jakarta. Dia menilai Rizal tidak mempunyai kewenangan melakukan moratorium. "Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan," ujar Gede.
BACA JUGA: Mendagri Sarankan Ahok Patuhi Aturan Main
Ia menambahkan proyek pembangunan kawasan pantura Jakarta tetap dapat dijalankan kendati terbit Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. "Sepanjang berkaitan dengan tata ruang tetap berlaku (Keppres 52). Itu logika hukumnya," kata dia.
Apalagi Keppres 52 merupakan pelaksanaan dari Keppres nomor 17 tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita VI). "Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," kata Gede.
BACA JUGA: Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Sutardjo mengatakan penghentian proyek pembangunan kawasan pantura Jakarta bisa berdampak buruk dari sisi investasi. "Ini pemerintah sedang menggalakan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati, apalagi proyeknya sudah jalan," kata dia.
Untuk permasalahan jaringan infrastruktur di bawah laut, Tjitjip menyarankan adanya koordinasi semua pihak terkait untuk mencari solusi. "Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin, ya silahkan jalan," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL).
Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam izin pelaksanaan reklamasi tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Pendukung Ahok Ogah Bergantung pada PDIP
Redaktur : Tim Redaksi