jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menolak cuti saat masa kampanye Pilkada 2017 nanti.
Tjahjo juga menilai langkah Ahok sapaan Basuki mengajukan pengujian undang-undang terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.
BACA JUGA: Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi
Menurut Tjahjo, sikap Ahok yang menguji pasal terkait keharusan cuti bagi kepala daerah saat masa kampanye ketika mengikuti pemilihan kepala daerah, sah-sah saja. Karena hal tersebut merupakan hak sebagai warga negara di alam demokrasi Indonesia.
"Hanya saja, sebagai gubernur atau kepala daerah dirasa kurang pas ya. Tapi tergantung setiap orang melihatnya," ujar Tjahjo, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Partai Pendukung Ahok Ogah Bergantung pada PDIP
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mendasari pandangannya, karena sebagai kepala daerah Ahok sudah disumpah untuk siap melaksanakan undang-undang dan kebijakan nasional dan keputusan pemerintah pusat yang telah ditetapkan.
"Sebagai pemerintah kan harus punya aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan. Nah itu harus secara konsisten kami jaga dan patuhi serta hormati," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Ahok Seperti Melawan Orang Tua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah, Begini Penjelasan Kemendagri soal Keinginan Ahok Menolak Cuti
Redaktur : Tim Redaksi