Di Sidang, Saksi Aqua Diingatkan Hakim untuk Bicara Jujur

Jumat, 15 September 2017 – 17:06 WIB
Suasana sidang di KPPU. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen Aqua.

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (12/9), Rabu (13/9) dan Kamis (14/9).

BACA JUGA: 4 Syarat Membeli Rumah Bersubsidi

Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis Munrohim Salam bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat 

Pada sidang lanjutan yang dilakukan Selasa (12/9) lalu Tim Investigator menghadirkan saksi karyawan PT Tirta Investama Aqua yang bernama Sulistiyo Pramono.

BACA JUGA: Performa Trayek T-5 Tol Laut di Pelabuhan Tahuna Dievaluasi

Pada saat kejadian Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive untuk wilayah penjualan Cikampek dan Cikarang.

Dalam melakukan pekerjaannya tersebut seorang Key Account Executive melakukan koordinasi dengan DRM (Distribution Relation Manager).

BACA JUGA: Rumah Rp 100 Jutaan di Indonesia Future City & REI Mega Expo

Dari kesaksian Pramono di persidangan terungkap bahwa saat Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive inilah Pramono telah mengirim email kepada atasannya agar status toko Cuncun atau Vanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berstatus sebagai Star Outlet (SO) beralamat di jalan Kh Ahmad Dahlan no 1 Karawang Jawa Barat segera diturunkan menjadi Whole Seller (WS) karena Toko Vanny tetap menolak larangan untuk tidak menjual Le Minerale.

Arnold Sihombing, ketua tim investigator mengonfirmasi surat elektronik alias Email yang diterima Sulistiyo Pramono pada tanggal 17 Mei 2017 yang berisi tentang penurunan degradasi toko Cuncun alias Vanny milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. 

Akan tetapi menurut Pramono, tindakan yang dilakukan dirinya menurunkan status Yatim Agus dari SO menjadi WS lebih sebagai tindakan yang emosional.Sementara bukti – bukti di persidangan malah mengatakan sebaliknya.

Banyak surat –surat email sebagai bukti koordinasi antara Pramono dengan atasan Pramono baik di Tirta Investama maupun di Balina Agung Perkasa. 

Karena Pramono terkesan dan dinilai oleh Ketua Majelis Hakim sering memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan berbeli-belit.

Ketua Tim majelis Hakim Munrohim Salam harus mengingatkan kepada Saksi Pramono dari Aqua untuk berkata dengan jujur sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksian. “Tolong saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab saksi telah disumpah,” kata Munrohim Salam mengingatkan. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap kronologi penurunan status took Cuncun alias vanny dari SO menjadi WS bermula dari tanggal 11 Mei 2016. Antara Sulistiyo Pramono dan Yatim Agus Prasetyo terlibat percekcokan akibat larangan untuk tidak menjual Le Minerale.

Menurut Yatim Agus Prasetyo, pemilik toko Vany wajar dirinya marah lantaran sering diintimidasi akan diturunkan statusnya dari SO menjadi WS.

Bahkan sering diimbau untuk tidak menjual Le Minerale yang sedang bagus penjualannya.

Padahal sebagai pedagang ingin punya kemerdekaan bisa menjual semua produk apalagi yang penjualannya sedang melesat di pasar seperti Le Minerale.(jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Thai Lion Air Luncurkan Rute Bangkok-Bal


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler