jpnn.com, MALANG - Penyidik Polres Malang, Jawa Timur (Timur) mengungkap kasus penyekapan seorang remaja, IR (19) oleh YD (49) yang berstatus residivis kasus pencabulan.
Mbak IR disekap residivis itu di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi, motif yd menyekap gadis itu lantaran ingin mencabuli korban.
"Korban diajak ke rumah pelaku, kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat," ujar AKP Donny di Malang, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Sesuai Arahan Bu Mega, Ganjar Pranowo Teken Komitmen Ini
Setelah mengikat tangan korban, pelaku lantas berusaha mencabuli gadis itu tetapi batal karena korban sedang menstruasi.
Kesal tidak bisa mencabuli Mbak IR, YD lalu menyekapnya di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam.
BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
"Karena pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari," beber perwira pertama Polri itu.
Namun, Mbak IR akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
Donny menjelaskan YD merupakan residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun.
Selain menjadi residivis pencabulan, tersangka juga pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," ucap Donny.
Tindakan bejat YD itu berawal ketika orang tua korban berkeluh kesah soal ijazah IR yang masih tertahan di sekolah lantaran faktor ekonomi.
BACA JUGA: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil ijazah tersebut di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Donny. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam