Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok

Minggu, 24 Juli 2016 – 17:28 WIB
Tenaga Kerja Asing. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya tenaga kerja asing (TKA) belum membawa perubahan signifikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Jatim Sukardo menyatakan bahwa jumlah TKA pada 2016 meningkat lebih dari 50 persen ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2015 jumlah TKA hanya 1.600 orang. Tahun ini jumlahnya naik menjadi 3.460 orang. Padahal, tahun ini masih sampai Juli.

BACA JUGA: Ssttt... Tahun Ini Akan Ada 456 Janda Baru di Gunungkidul

''Kami mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi jika ada pelanggaran terkait dengan tenaga kerja asing,'' tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari seluruh TKA yang masuk ke Jatim, sekitar 40 persen berasal dari Tiongkok. Kemudian, diikuti oleh Jepang 25 persen, India 13 persen, Malaysia 9 persen, dan Korea Selatan 8 persen.

Berdasar data disnakertransduk, posisi yang diduduki para TKA itu ialah manajer, tenaga kesehatan, pengajar, dan koki.

Meski demikian, Sukardo menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih tergolong kecil. Menurut dia, hal itu mematahkan persepsi masyarakat yang khawatir terhadap eksodus TKA dari Tiongkok.

BACA JUGA: Kuota Jemaah Haji Menurun Drastis

 Apalagi, TKA Tiongkok dikabarkan menduduki jabatan pekerja kasar. ''Namun, kami tetap melakukan antisipasi terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi,'' jelasnya.

Sukardo menuturkan, hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebelumnya, Kemenaker memang membantah kabar yang menyatakan bahwa TKA Tiongkok berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan.

Sebab, jumlahnya hanya 14-16 ribu dalam periode satu tahun. Namun, mereka keluar-masuk dalam satu periode tersebut.

Setiap TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia tidak boleh menduduki posisi pekerja kasar. Mereka sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Para TKA hanya boleh menduduki jabatan yang membutuhkan skill tertentu, minimal menjadi teknisi.

BACA JUGA: Peternak Telur Bebek Kini Merana

 ''Kalau melanggar, bisa dideportasi,'' ucapnya.

Tidak hanya itu, para TKA juga harus memenuhi izin dan syarat-syarat khusus untuk bekerja di Indonesia. Pengurusan dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

 Selain itu, perusahaan harus membayar USD 100 setiap bulan ke negara untuk mempekerjakan warga asing. Harapannya, perusahaan bisa menimbang ulang tingkat urgensitas penggunaan TKA.

Sementara itu, laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan TKA atau perusahaan ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan, dan penindakan hukum.

Disnakertransduk memiliki tim khusus untuk memantau laporan pelanggaran. Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi. Yaitu, para pekerja asing yang tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya sudah kedaluwarsa (overstay). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Lantas, pelanggaran kedua terkait dengan ketenagakerjaan. Yakni, pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja, tetapi penggunaannya tidak sesuai yang tercantum dalam surat izin. Misalnya, TKA memiliki izin kerja di perusahaan A, tetapi bekerja di perusahaan B.

 ''Untuk kasus ini, penegakan hukumnya dilakukan pengawas ketenagakerjaan,'' ungkapnya. (ant/c20/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri..Ulat Bulu Serang 8 Rumah, ada di Bantal hingga Mesin Cuci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler