jpnn.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.
Menurut Gibran, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.
BACA JUGA: Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana
Pernyataan itu disampaikan Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Meski tidak spesifik menyebut kasus, pernyataan Gibran relevan dengan maraknya kasus perundungan di sekolah, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap guru seperti yang dialami honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani.
BACA JUGA: Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
"Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran.
Dalam pidatonya, Gibran menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk 'menyerang' guru.
BACA JUGA: Soroti Kasus Guru Supriyani, Kiai Hasanuri Beri Saran Begini
Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.
"Mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tetapi harus ada Undang-undang dan perlindungannya," tutur Gibran.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam