jpnn.com, JAKARTA - Ekspor minyak goreng tujuan Timor Leste berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan.
"Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?
Veri yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersebut menyampaikan keberhasilan tersebut berkat koordinasi dan sinergi antar-lembaga pemerintah di bawah perintah Presiden Joko Widodo.
Veri menyampaikan Kemendag akan berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
BACA JUGA: Penangkapan Dirjen Kemendag Bukti Negara Tidak Menyerah Melawan Mafia Minyak Goreng
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujar Veri.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi dan MoU antara Kemendag, Polri, Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO), minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sihard.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul