jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka dan penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW bersama tiga orang dari kalangan swasta dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO), menjadi bukti penegak hukum di Indonesia merespons segala keluhan masyarakat.
“Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa hal ini menjadi bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat responsif terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara, tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung,” ucapnya.
BACA JUGA: Jokowi Yakin Mafia Minyak Goreng Masih Bermain
Habiburokhman menegaskan negara tidak kalah dengan mafia minyak goreng. Dia meyakini siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut siap-siap masuk bui.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini berharap Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, tetapi mengungkap secara detail dalang di balik kasus minyak goreng.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar
Sebab, dia menduga kasus minyak goreng melibatkan banyak pihak, tidak hanya pejabat sekelas oknum dirjen di Kemendag.
"(Pengusutan) harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang dari perusahaan swasta.
"Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Burhanuddin, Selasa (19/4). (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra