Di Twitter Umbar Hinaan, @benhan Kena 6 Bulan Kurungan

Rabu, 05 Februari 2014 – 17:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Benny Handoko bersalah karena melalui akun @benhan di Twitter menghina mantan anggota DPR RI, M Misbakhun. Setelah menjalani serangkaian persidangan sejak awal Oktober 2013, Benny pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (5/2), majelis hakim yang diketuai Soeprapto menyatakan bahwa Benny terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan Benny berkicau di Twitter dengan menyebut Misbakhun perampok Bank Century telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur  pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ada Bekas Liur Akil di Lintingan Ganja

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Handoko dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Soeprapto saat membacakan vonis atas Benhan.

Selain hukuman pidana, majelis juga memerintahkan Benny membayar biaya perkara Rp 60 ribu. Meski demikian, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman  pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

BACA JUGA: Karena Berita Sinabung, Omset Pariwisata di Sumut Menurun

Menanggapi vonis itu, Benny dan tim penasihat hukumnya pun memilih menyatakan pikir-pikir dulu. Namun saat ditemui usai persidangan, Benny mengatakan bahwa JPU sebnarnya telah gagal membuktikan keaslian hasil cetak (print out)  cecuit tentang Misbakhun di akun @benhan.

Selain itu, Benny juga menganggap putusan itu bermasalah karena orang bisa dipenjara akibat menulis di Twitter yang sebenarnya merupakan ajang diskusi. Karenanya Benny menilai putusan itu membuat orang tidak bebas lagi bisa mengkritik pejabat publik. "Itu (vonis bersalah, red) hanya subjektivitas dia (majelis, red)," kata Benny.

BACA JUGA: Corby Segera Dapat Surat Pembebasan Bersyarat

Sementara JPU Fahmi Iskandar juga masih pikir-pikir atas putusan itu. Namun, demikian Fahmi menegaskan, putusan itu membuktikan bahwa Benny sudah bersalah sesuai dakwaan.

Apakah JPU puas dengan putusan itu? "Ini bukan masalah puas atau tidak, tapi membuktikan benar atau tidak. Dan dakwaan jaksa sudah terbukti," kata Fahmi.

Meski demikian, JPU sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding. "Kalau terdakwa banding, kita siap menghadapi," lanjut Fahmi.

Benny didakwa dengan UU ITE karena dinilai secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Muhammad Misbakhun. Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Benny melalui akun @benhan kemudian menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny yang saat itu memiliki pengikut (follower) di Twitter lebih dari 46 ribu kembali meneruskan cecuitnya di Twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Ternyata, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan cecuit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya, Misbakhun pun meminta klarifikasi melalui Twitter kepada terdakwa Benny.

Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Apalagi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin Bencana, Ultah Gerindra Digelar Sederhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler