jpnn.com - jpnn.com -Warni Lapasau, warga Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih diselimuti rasa kecewa dan penasaran. Sejumlah pelaku kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keluarganya masih bebas berkeliaran.
Sabtu (4/3) kemarin, Warni menumpahkan keluh kesahnya kepada wartawan, termasuk awak Berita Kota Makassar. Dia menceritakan, sekelompok preman yang diketahui bernama Randi, Mirfan, Vino dan Saparuddin masuk ke rumahnya, 18 Februari lalu.
BACA JUGA: Lagi Berdua di Kos, Tiba-tiba Ada SMS Masuk, Buuk!
Warni mengaku, kelompok preman itu menganiaya dia dan kedua orang tuanya; Lapasau (79) dan Mawinah (77). "Saya diseret, ibu saya ditendang, ditinju dan diludahi, ayah saya dicekik,” kata Warni.
Tidak sampai disitu, kata Warni, pelaku juga mengancam akan melempari dan membakar rumah korban. Kasus ini, telah dia laporkan ke Mapolres Luwu Timur, namun pelaku belum ditahan.
BACA JUGA: Dihajar Ayah Tiri Pakai Kunci Inggris, Anak Nyaris Buta
“Saya memilih mengungsi karena takut akan terjadi lagi hal yang sama. Apalagi pelaku masih berkeliaran, saya juga masih mendapat teror,” kata Warni.
Sementara Kasat Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, AKP Akbar A Malloroang mengatakan, pelaku tidak ditahan karena masih kooperatif. “Tersangka belum kami tahan karena kooperatif dan mereka datang sendiri ke kantor. Kami hanya mewajibkan mereka untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Akbar.
BACA JUGA: Perempuan Ini Nekat Gigit Tangan Polisi sampai Robek
Dalam kasus ini, kata Akbar, pihaknya telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. “Kami telah menetapkan 12 orang tersangka. Berkas perkara juga sudah kami serahkan ke JPU untuk diteliti,” katanya.
Informasi yang dihimpun Berita Kota Makassar, penganiayaan ini terjadi sebagai buntut dari ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Matano, Jhonlis sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Saat itu, Johnlis ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matano tahun 2015 lalu dan berhasil terpilih. Belakangan, Johnlis ternyata telah dilaporkan oleh warganya karena diduga menggunakan ijazah palsu saat ikut Pilkades.
Setelah Kades Matano ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang pelaku penganiayaan itu ternyata menyimpan dendam dan mendatangi kediaman korban dengan melakukan tindakan penganiayaan. Warni dituding oleh pelaku sebagai pelapor kasus dugaan ijazah palsu. (alpian alwi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwi Jemput Pacar Malam Hari, Ajak ke Rumah, Hmmmm....
Redaktur & Reporter : Adek