Diadang Warga, Sembunyi di Toilet, Dievakuasi 6 Polisi

Jumat, 30 Desember 2016 – 10:15 WIB
Ilustrasi. Foto: commonswikimedia

jpnn.com - JPNN.com - Aksi pengadangan terjadi di Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT, Kamis (29/12) kemarin. Sekelompok warga ingin memaksa bertemu dengan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kabupaten Mimika, Frits Hombore.

Salah satu warga berhasil masuk ke dalam ruang kedatangan di bandara. Mengetahui hal tersebut, Frits yang baru turun dari pesawat sempat bersembunyi selama satu jam di dalam kamar kecil alias toilet.

BACA JUGA: Horeee! Hadiah Tahun Baru, 4.921 Polisi Naik Pangkat

Frits lalu menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan. Beberapa saat kemudian, polisi tiba dan mengevakuasi dirinya melalui pintu darurat.

“Sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara pihak kepolisian dengan warga tersebut," kata Frits kepada wartawan di salah satu tempat di Timika, Kamis (29/12) tadi malam.

BACA JUGA: Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!

Frits menerangkan, ada sekitar enam personel aparat kepolisian yang membantu dirinya meloloskan diri dari adangan warga di bandara. Meski begitu, dia mengaku sangat kaget atas serangan tak disangka itu.

"Saya kaget sekali setelah salah satu rekan menghubungi kalau ternyata ada sejumlah warga yang sudah menunggu mau hadang saya. Untung polisi cepat datang bantu saya," katanya.

BACA JUGA: Kapal Retak, Kami Terapung Melawang Gelombang Besar

Dia mengemukakan, aksi sekelompok warga mengadang dirinya terkait tuntutan pembayaran tanah di tujuh lokasi. Di antaranya, lokasi SMA N 1, SMP N 7, Pelabuhan Poumako, SD Inauga, Kantor Perpustakaan, Perumahan Damkar, Perumahan DPRD, dan BLK.

“Tanah tersebut sudah dibayar oleh Pemkab Mimika (tahun 2013) dengan dana Rp 5 miliar. Masing-masing lokasi dibayar bervariasi," kata dia.

Atas pembayaran tersebut, warga sempat menempuh jalur hukum lantaran menilai pembayaran tanah tersebut tidak wajar. Penggugat saat itu menang pada peradilan tingkat pertama. Namun perkara ini dimenangkan Pemkab Mimika di tingkat Pengadilan Tinggi, Jayapura, setelah mengajukan banding.

Dia mengatakan, jika pemilik tanah merasa dirugikan maka bisa menepuh jalur hukum. Hal itu juga akan memberi kejelasan kepada warga pemilik tanah jika memang ada ketidak beresan dalam pembayaran ganti rugi sebelumnya.

"Karena saat ini kami tidak bisa berbuat banyak membantu masyarakat. Aturan mengikat kami. Kalau kami memaksa melakukan pembayaran, maka saya selaku pengguna anggaran yang akan berurusan dengan hukum," katanya.

Secara pribadi, Frits mengaku merasa prihatin melihat upaya warga yang merasa dirugikan atas masalah ini. Bahkan Pemkab Mimika telah membentuk tim yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, BPN, dan unsur lainnya untuk mencari solusi masalah ini.

"Masyarakat harus mengerti, saya bukan pimpinan pada Panitia Pengadaan Tanah ini. Saya selaku pengguna anggaran, butuh dasar yang jelas untuk bisa mengabulkan tuntutan warga. Kalau itu tidak ada, saya tidak bisa berbuat apa-apa walau dibunuh sekalipun juga akan percuma," tuturnya. (mix/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan Tak Kenal Medan, Awas Kecelakaan


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler