jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus nikah siri yang marak belakangan ini.
Menyikapi kondisi tersebut, Diah menyarankan perlu ketegasan jajaran Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera mencegahnya.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?
“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik, tetapi tidak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya aspek perlindungan perempuan," kata Diah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Dia menegaskan kawin kontrak jelas-jelas tidak sesuai ajaran agama.
BACA JUGA: Selain Doyan Kawin Kontrak, Orang Arab Juga Punya Ritual Wajib di Puncak
"Bukan sakinah (sesuai tujuan pernikahan), cenderung transaksional," tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan pihak perempuan.
BACA JUGA: Berkas Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak Sudah P21
Karena itu, dia menekankan KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan masyarakat, khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.
Menurutnya, persoalan ini telah menjadi masalah sosial yang sangat serius, sehingga dia juga mendorong pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.
"Pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA, terutama di Kabupaten Bogor sampai Puncak Cianjur," pungkas Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen itu. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi