jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus dugaan perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Pemilik Vila di Bogor Terkait Praktik Kawin Kontrak
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
"Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21," kata Sambo.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak di Puncak
Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Perdagangan Wanita Modus Kawin Kontrak di Puncak, 4 Pelaku Ditangkap
Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha