jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di media massa. Lebih baik, KPK berargumentasi dengan tim perumus soal materi revisi KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menanggapi pernyataan tersebut. Dia mengatakan, perumus revisi KUHP memang perlu mengundang para pihak yang terkait dengan revisi tersebut. Salah satunya adalah komisi antirasuah itu.
BACA JUGA: KPK Sita Mobil di Rumah Ketua Pembina Nasdem Serang
"Sebagai salah satu perumus sudah seyogyanya sedari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat, diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/2).
Bambang menjelaskan, KPK akan merilis hasil studi soal perubahan KUHP. Rencananya, lanjut dia, hasil studi itu akan dirilis pada awal minggu depan.
BACA JUGA: Di KPK Hindari Wartawan, Aher Salah Jalan
"Studi ini akan mengungkan berbagai masalah yang tersebut dalam draft akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Rano Karno Wakili Atut ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Identifikasi 500 Pelanggan Situs Porno Deden
Redaktur : Tim Redaksi