jpnn.com, PESISIR TENGAH - Nahas menimpa gadis 15 tahun berinisial O. Anak baru gede (ABG) ini menjadi korban pencabulan seorang pemuda.
Pelakunya berinisial YG (23). Pemuda bejat ini sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat pada Kamis malam.
BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Bintang Dua, Andika Perkasa Bilang Jangan Main-Main
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/283/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 30 Mei 2022.
"Pelapor berinisial HM (52) yang merupakan ayah korban,” sebut AKP M. Ari Satriawan, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Penembak Istri TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Kopda M Diburu Tentara, Oalah
Lokasi perbuatan tak senonoh YG di Pantai Ilahan, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat.
Kejadian berawal saat YG mengajak remaja putri itu jalan-jalan ke Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah pada 25 Maret lalu.
BACA JUGA: Demi Ungkap Rahasia di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Incar Dokter Forensik
“Saat itu korban diajak oleh pelaku ke pantai. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan perbuatan jahatnya kepada korban,” kata dia menambahkan.
Tidak hanya sekali, YG berulang kali memperkosa O. Setidaknya sebanyak delapan kali.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat, YG mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 76d juncto Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKP Ari. (radarlampung/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Berhijab Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Miris Hati
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha